Filed under: dumbotouch
Upaya mengatasi masalah kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan pengangguran telah lama dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program nasional. Sejak tahun 1994, pemerintah menjalankan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang dilanjutkan dengan program-program sejenis lainnya, seperti Program Pembangunan Persiapan Sarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Pengembangan Persiapan Sarana Perdesaan (P2D), Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP), dan Proyek Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah (P2MPD). Sejalan dengan itu, mulai tahun 1998, beberapa perubahan paradigma mendasar telah terjadi di Indonesia, seperti desentralisasi, reformasi sistem keuangan negara, dan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang mempengaruhi seluruh pelaksanaan program pemerintah, termasuk program-program tersebut di atas.
Beberapa peraturan perundang-undangan telah diterbitkan terkait dengan desentralisasi, diantaranya adalah Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya terkait dengan reformasi sistem keuangan negara, telah diundangkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang kemudian diikuti dengan diberlakukannya UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Terkait pengembangan wilayah, telah diterbitkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagai perbaikan dan penyesuaian UU No. 24 Tahun 1992.
Dilain pihak, pelaksanaan otonomi daerah menghadapi beberapa kendala, terutama pada dua hal penting, yaitu kapasitas sumberdaya manusia (SDM) dan kapasitas fiskal daerah, yang keduanya masih rendah di sebagian besar daerah di Indonesia. Rendahnya kapasitas SDM, baik aparat pemerintah daerah maupun masyarakat pelaku utama pembangunan, menyebabkan kemampuan daerah tidak optimal dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan dan pembangunan, termasuk kemampuan dalam melakukan penyerapan aspirasi dan pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan yang partisipatif. UU No. 25 Tahun 2004, secara tegas telah menggariskan kebijakan nasional yang mensyaratkan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
Sementara itu, kapasitas fiskal daerah yang rendah menyebabkan kemampuan daerah menjadi amat terbatas dalam melakukan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Terlebih lagi, seringkali terjadi perencanaan keuangan yang kurang efektif terkait dengan alokasi dana pemerintah di daerah dalam proses integrasi penggunaan dana pembangunan daerah. Dari aspek pengembangan wilayah, keterbatasan kemampuan pemerintah daerah terjadi dalam ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan rencana tata ruang wilayah.
Selanjutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004–2009 telah menempatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan pembangunan antar wilayah sebagai bagian dari prioritas utama pembangunan nasional dalam agenda Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Terdapat 5 (lima) sasaran yang ingin dicapai dalam agenda tersebut, yaitu :
1. Menurunnya jumlah penduduk miskin dan terciptanya lapangan kerja yang mampu mengurangi tingkat pengangguran terbuka;
2. Berkurangnya kesenjangan antar wilayah yang tercermin dari :
a. Meningkatnya peran perdesaan sebagai basis pertumbuhan ekonomi;
b. Meningkatnya pembangunan pada daerah-daerah terbelakang dan tertinggal;
c. Meningkatnya pengembangan wilayah yang didorong oleh daya saing kawasan dan produk-produk unggulan daerah; serta
d. Meningkatnya keseimbangan pertumbuhan pembangunan antar kota-kota metropolitan, besar, menengah, dan kecil dengan memperhatikan keserasian pemanfaatan ruang dan penatagunaan tanah.
3. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang secara menyeluruh tercermin dari membaiknya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
4. Membaiknya mutu lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip pembangunan berkelanjutan di seluruh sektor dan bidang pembangunan; serta
5. Membaiknya pelayanan infrastruktur sosial ekonomi yang ditunjukkan oleh meningkatnya kuantitas dan kualitas keberadaan berbagai sarana penunjang pembangunan.
Dengan memperhatikan beberapa kondisi di atas, kemudian dikembangkan suatu program yang dapat menjawab kebutuhan dalam melakukan pengurangan kesenjangan antar wilayah, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan tingkat pengangguran terbuka dengan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan desentralisasi pembangunan dan otonomi daerah.
Program ini merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari program sebelumnya, yaitu Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D), dan disebut sebagai program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Regional Infrastructure for Social and Economic Development – RISE), yang kemudian disingkat dengan PISEW.
Secara nasional, beberapa program sejenis yang juga ditujukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan tingkat pengangguran, telah diintegrasikan dalam satu kerangka kebijakan nasional yang dikenal dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Program PISEW dengan intervensi berupa bantuan teknis dan investasi infrastruktur dasar perdesaan, dibangun dengan berorientasi pada konsep “Community Driven Development (CDD)” dan “Labour Intensive Activities (LIA)”, sehingga kemudian dikategorikan sebagai salah satu program inti PNPM-MANDIRI. Dengan demikian kemudian program PISEW dikenal dengan nama PNPM PISEW.
Leave a Comment so far
Leave a comment
