Filed under: dumbotouch
Saya mengambil judul posting ini mengutip dari sebuah acara reality show di sebuah televisi swasta yaitu hari yang aneh, karena memang tahun ini bagi saya adalah tahun yang aneh. Tahun yang sebetulnya tahun kebahagiaan saya karena di tahun ini saya baru bisa melaksanakan akad dan resepsi pernikahan yang tadinya akan dilaksanakan dua tahun sebelumnya. Tetapi saya tidak bisa merasakan kebahagiaan itu seutuhnya dikarenakan satu dan lain hal.
Jadi begini ceritanya (he2..sok serius banget sih gw). Hari itu (30 Agustus 2008) tepat satu minggu hari pernikahan kami baru selesai dilaksanakan, tiba-tiba ponsel saya berbunyi dengan nada dering yang saya pakai untuk no ponsel yang tidak dikenal. Begitu saya ambil saya perhatikan rasa-rasanya saya mengenal no tersebut, dan ternyata benar ketika di angkat beliau adalah X-My Bos di perusahaan yang pernah saya kerja. Beliau membawa kabar yang sangat mengejutkan. Karena dari isi pembicaraan kami, beliau mengajak saya untuk bekerja di sebuah perusahaan konsultan yang sedang menangani proyek pemerintah yang dinamakan PNPM MANDIRI. Saya kaget bukan kepalang karena ternyata lokasi yang ditawarkan sangatlah jauh dari tempat tinggal kami yaitu di Medan sedangkan saya dan istri saya berdomisili di Bandung. Saya pun tidak bisa mengambil keputusan dengan se-enaknya karena pada saat itu kebetulan istri saya sudah masuk kantor alias bekerja seperti biasa. Saya pun berpikir keras mencoba mencari jalan terbaik buat kami berdua karena disitu hanya ada dua pilihan untuk saya, yaitu:
1. Saya harus mengambil tawaran pekerjaan ini, karena kebetulan saya baru resign dari prusahaan sebelumnya. dengan catatan saya harus berani meninggalkan istri yang baru saya nikahi satu minggu yang lalu dari 30 agustus 2008.
2. Saya harus menolak tawaran pekerjaan ini. karena saya tidak mau meninggalkan istri saya karena sayang dan takut tidak akan mengizinkan saya pergi karena kami baru saja menikah (masa mau ditinggalin) dan berkeyakinan kalau saya bisa mendapatkan pekerjaan kembali di Bandung.
Saya terus didesak dengan dua keputusan tersebut, saya coba untuk memberi tahu istri saya lewat telepon seluler bahwa bla dan bla (hanya inti nya saja yang bisa saya sampaikan karena hal itu tidak mungkin kami bahas lewat telpom seluler). Setelah itu saya pun langsung mabur pergi ke rumah orangtua saya untuk membicarakan hal ini. Tanggapan orangtua saya yaitu ibu karena kebetulan saya sudah tidak memiliki ayah (almarhum) saat itu langsung sontak kaget “HAAAAHHH MEDAN”, begitulah kira-kira kata-kata pertama yang keluar dari mulut ibu saya. Sebetulnya ibu merasa senang sekaligus sedih karena selain menjadi seorang suami dari istri saya, saya pun menjadi seorang ayah dari adik-adik. Singkat cerita ibu mengizinkan dengan catatan harus mendapat izin dari istri saya. Detik demi detik hingga berganti jam saya tunggu akhirnya istri pun datang dengan muka lelah yang ia bawa dari kantor (kae oleh-oleh ja hihi..). Saya tidak lansung membuka pembicaraan tentang hal itu, saya mempersilahkan untuk mandi, makan dan istirahat terlebih dahulu. Setelah keadaan rileks barulah saya mengutarakan apa yang ingin saya sampaikan. Tapi ternyata istri saya dengan nada tenang meskipun sedikit terpaksa mengizinkan saya untuk pergi merantau mencari sesuap nasi dan kebutuhan keluarga sehari-hari. Dan akhirnya dengan berat hati, dua hari kemudian saya langsung terbang ke Medan menggunakan pesawat di terminal 1A. Hingga saya menulis posting ini saya belum pernah bertemu dengan istri saya lagi karena saya hanya bisa pulang empat bulan sekali.
Dan beginilah sekarang hidup yang saya alami, dipenuhi dengan rasa sono rindu dengan istri saya. Dan sering sekali berbicara sendiri (duh..deudeuh teuing istri a kasihan istri saya, baru menikah satu minggu sudah saya tinggalkan demi setumpuk uang yang cukup menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan hidup). Begitulah kira-kira kata-kata yang selalu terucap dari hati saya. Dan dengan tanpa menyesal serta dengan rasa perjuangan yang tinggi, saya tetap bertahan demi istri dan keluargaku. Pengalaman yang saya alami ini telah menjadikan diri saya menjadi lebih kuat untuk menjalani segala hal dengan keyakinan dan kepercayaan yang sepenuhnya saya serahkan pada yang kuasa. Sekaligus telah menjadikan tahun ini tahun yang aneh buat saya dan istri tentunya.ckckck.. Lov u Bunda..
Filed under: dumbotouch
Upaya mengatasi masalah kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan pengangguran telah lama dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program nasional. Sejak tahun 1994, pemerintah menjalankan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang dilanjutkan dengan program-program sejenis lainnya, seperti Program Pembangunan Persiapan Sarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Pengembangan Persiapan Sarana Perdesaan (P2D), Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP), dan Proyek Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah (P2MPD). Sejalan dengan itu, mulai tahun 1998, beberapa perubahan paradigma mendasar telah terjadi di Indonesia, seperti desentralisasi, reformasi sistem keuangan negara, dan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang mempengaruhi seluruh pelaksanaan program pemerintah, termasuk program-program tersebut di atas.
Beberapa peraturan perundang-undangan telah diterbitkan terkait dengan desentralisasi, diantaranya adalah Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya terkait dengan reformasi sistem keuangan negara, telah diundangkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang kemudian diikuti dengan diberlakukannya UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Terkait pengembangan wilayah, telah diterbitkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagai perbaikan dan penyesuaian UU No. 24 Tahun 1992.
Dilain pihak, pelaksanaan otonomi daerah menghadapi beberapa kendala, terutama pada dua hal penting, yaitu kapasitas sumberdaya manusia (SDM) dan kapasitas fiskal daerah, yang keduanya masih rendah di sebagian besar daerah di Indonesia. Rendahnya kapasitas SDM, baik aparat pemerintah daerah maupun masyarakat pelaku utama pembangunan, menyebabkan kemampuan daerah tidak optimal dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan dan pembangunan, termasuk kemampuan dalam melakukan penyerapan aspirasi dan pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan yang partisipatif. UU No. 25 Tahun 2004, secara tegas telah menggariskan kebijakan nasional yang mensyaratkan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
Sementara itu, kapasitas fiskal daerah yang rendah menyebabkan kemampuan daerah menjadi amat terbatas dalam melakukan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Terlebih lagi, seringkali terjadi perencanaan keuangan yang kurang efektif terkait dengan alokasi dana pemerintah di daerah dalam proses integrasi penggunaan dana pembangunan daerah. Dari aspek pengembangan wilayah, keterbatasan kemampuan pemerintah daerah terjadi dalam ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan rencana tata ruang wilayah.
Selanjutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004–2009 telah menempatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan pembangunan antar wilayah sebagai bagian dari prioritas utama pembangunan nasional dalam agenda Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Terdapat 5 (lima) sasaran yang ingin dicapai dalam agenda tersebut, yaitu :
1. Menurunnya jumlah penduduk miskin dan terciptanya lapangan kerja yang mampu mengurangi tingkat pengangguran terbuka;
2. Berkurangnya kesenjangan antar wilayah yang tercermin dari :
a. Meningkatnya peran perdesaan sebagai basis pertumbuhan ekonomi;
b. Meningkatnya pembangunan pada daerah-daerah terbelakang dan tertinggal;
c. Meningkatnya pengembangan wilayah yang didorong oleh daya saing kawasan dan produk-produk unggulan daerah; serta
d. Meningkatnya keseimbangan pertumbuhan pembangunan antar kota-kota metropolitan, besar, menengah, dan kecil dengan memperhatikan keserasian pemanfaatan ruang dan penatagunaan tanah.
3. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang secara menyeluruh tercermin dari membaiknya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
4. Membaiknya mutu lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip pembangunan berkelanjutan di seluruh sektor dan bidang pembangunan; serta
5. Membaiknya pelayanan infrastruktur sosial ekonomi yang ditunjukkan oleh meningkatnya kuantitas dan kualitas keberadaan berbagai sarana penunjang pembangunan.
Dengan memperhatikan beberapa kondisi di atas, kemudian dikembangkan suatu program yang dapat menjawab kebutuhan dalam melakukan pengurangan kesenjangan antar wilayah, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan tingkat pengangguran terbuka dengan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan desentralisasi pembangunan dan otonomi daerah.
Program ini merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari program sebelumnya, yaitu Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D), dan disebut sebagai program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Regional Infrastructure for Social and Economic Development – RISE), yang kemudian disingkat dengan PISEW.
Secara nasional, beberapa program sejenis yang juga ditujukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan tingkat pengangguran, telah diintegrasikan dalam satu kerangka kebijakan nasional yang dikenal dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Program PISEW dengan intervensi berupa bantuan teknis dan investasi infrastruktur dasar perdesaan, dibangun dengan berorientasi pada konsep “Community Driven Development (CDD)” dan “Labour Intensive Activities (LIA)”, sehingga kemudian dikategorikan sebagai salah satu program inti PNPM-MANDIRI. Dengan demikian kemudian program PISEW dikenal dengan nama PNPM PISEW.
